Selamat Datang Di Website PT.PANDAWA LIMA SUKSES

MENUJU BATAM SEBAGAI BANDAR DUNIA MADANI INSYA ALLAH.....

Posted by Unknown 0 komentar

Sebagian besar kehidupan manusia bergantung pada tanah karena tanah memiliki fungsi dan kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia.Tanah merupakan komoditi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Tanpa tanah tidak mungkin ada berbagai aktivitas pembangunan baik di bidang industri, perkebunan, pariwisata maupun infrastruktur lainnya.
Demikian pentingnya kedudukan tanah dalam kehidupan manusia menyebabkan timbul berbagai persoalan tentang tanah di Indonesia dewasa ini. Hal ini disebabkan oleh karena sensitifnya masalah tanah dalam kehidupan bermasyarakat, yang bukan hanya sekedar menyangkut aspek ekonomis dan kesejahteraan semata, akan tetapi mempunyai kaitan yang erat sekali dengan masalah sosial, politis, yuridis, psikologis, kultural dan religius.
Masyarakat kota Batam merupakan masyarakat heterogen yaitu terdiri dari beragam suku dan golongan. Pada umumnya orang yang merantau di kota Batam ini dari segala penjuru wilayah di Indonesia baik untuk tinggal sementara ada juga yang sampai tinggal menetap sampai beranak pinak. Suku yang dominan antara lain Melayu, Batak, Minangkabau, Jawa dan Tionghoa. Dalam kurun waktu tahun 2001 hingga tahun 2015 memiliki angka pertumbuhan penduduk rata-rata hampir 10 persen per tahun.
Dalam kaitannya dengan Kepres No.41 Thn 1973, maka pengaturan tentang hak-hak atas tanah harus pula memperhatikan keseimbangan peran antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Peraturan yang ada selama ini belum memberikan kekuasaan yang seimbang antar tingkat pemerintahan. Dalam kaitan dengan ini juga perlu memikirkan otonomi komunitas masyarakat hukum adat untuk dapat mengatur dan memanfaatkan tanah-tanah adat berdasarkan hukum adatnya. 
Keberadaan hak ulayat/hak petuanan di berbagai daerah termasuk di Kota Batam,sering berhadapan dengan kebijakan pembangunan, khususnya terkait dengan kebijakan daerah di bidang investasi (kehutanan, pertambangan, pariwisata dan sebagainya) yang akhirnya menimbulkan konflik antara masyarakat hukum adat dengan institusi pemerintah maupun dengan investor.Konflik dan sengketa dimaksud semakin mudah terjadi ketika politik hukum dari pemerintah untuk melindungi  hak-hak masyarakat hukum adat tas tanah masih belum memadai. 
Melihat PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BATAM TAHUN 2 0 0 4 - 2 0 1 4 disebutkan bahwa Ruang lingkup wilayah Kota Batam terbentang antara 0O25’29” LU - 1O15’00”LU dan 103O34’35” BT - 104O26’04” BT dengan total wilayah darat dan wilayah laut seluas 3.990,00 Km2, meliputi lebih dari 400 (empat ratus) pulau,329 (tiga ratus dua puluh sembilan) di antaranya telah bernama, termasuk didalamnya pulau-pulau terluar di wilayah perbatasan negara, yang secaraadministrasi pemerintahan terdiri dari 8 (delapan) wilayah Kecamatan dan yang dimaksud dengan kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagailingkungan tempat tinggal dan tempat kegiatan yang mendukung penghidupan dan kehidupan dan sesuai dengan Pasal 3 disebutkan :
Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi :
  • Tujuan pemanfaatan ruang wilayah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, yang diwujudkan melalui strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah untuk tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas;
  • Rencana struktur tata ruang wilayah dan sistem kegiatan pelayanan Kota;
  • Rencana alokasi pemanfaatan ruang wilayah darat dan wilayah laut;
  • Rencana sistem prasarana transportasi, fasilitas umum, dan utilitas umum Kota;
  • Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah 
Mengingat dan melihat data Asset OB Tentang Pemindahan Penduduk 94070081–08-06-1994-522.815,896 m2 dengan titik koordinat yang telah ditentukan bahwa terdapat salah satu lahan yang peruntukanya adalah permukiman penduduk, dan melihat aktifitas serta mendukung Visi dan Misi pemerintah Kota Batam yang tertuang didalam Pasal 10 Perda Kota Batam Tahun 2004 yaitu Strategi pengembangan sistem prasarana transportasi, fasilitas umum, dan utilitas umum Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, ditujukan untuk memenuhi kebutuhan, peningkatan pelayanan, dan pemerataan prasarana dan sarana pelayanan umum kepada masyarakat, maka strategi pengembangan sistem prasarana dan sarana pelayanan yang salah satunya adalah Menyediakan dan meningkatkan pengembangan fasilitas penunjang kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya, mencakup fasilitas perbelanjaan/pasar, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas peribadatan, fasilitas rekreasi dan olah raga, pemakaman umum, musium, gedung seni-budaya dll. maka sebagai masyarakat yang mendukung program kerja Walikota Batam kami PT. PANDAWA LIMA SUKSES memberanikan diri dan membuat kerja nyata yaitu mengajukan Site Pland Kasiba ke BP Batam dengan tujuan utama adalah menata Lokasi Lahan yang dimaksud bersih, indah dan tidak terkontaminasi Polusi Udara akibat adanya aktifitas Kandang kambing serta mencegah akibat rimbunya rumput dan rawa rawa yang rawan dengan jentik nyamuk malaria.
"Salah satu tujuan yang paling utama adalah mewujudkan adanya salah satu sarana olah raga yaitu lapangan sepakbola yang telah diidam idamkan oleh masyarakat sejak tahun 2005 dan sekaligus menjawab kerisauan warga atas kondisi polusi udara akibat bau limbah kandang kambing "

Demi mencapai tujuan yang mulia tentunya tak lepas dari sebuah Problema yang tidak akan pernah lepas dari setiap sisi kehidupan manusia. Dari problema hidup itu kita akan belajar mengenal bagaimana arti dari sebuah kehidupan yaitu menghadapi dan menyelesaikan masalah. Tak ada gading yang tak retak, tak ada yang sempurna di dunia ini Semua masalah tentu bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan hati yang damai
Satu hal yang paling menggelitik adalah adanya Pengakuan atas " Seluruh Lahan Di Kota Batam adalah Milik Seseorang " yang mana pada kondisi seperti ini telah di kuasakan atau diamanahkan kepada salah Satu Cucunya dan mencoba menghalangi tujuan mulia ini dengan jalan memakai Oknum Koordinator Lapangan yang bertugas menghalangi kami dan calon investor lain untuk melakukan pekerjaan.
Dengan dalil dalil yang menurut kami justru memberikan nilai provokasi yang tidak berimbang yaitu:
  1. Dengan mengatakan lahan tersebut adalah "tanah ulayat " dimana lahan itu telah dikuasakan kepadanya untuk dijaga serta akan menghibahkan kepada warga dengan meminta ganti rugi kavling senilai sekian rupiah,logikanya bila dihibahkan tentunya masyarakat tidak perlu membeli atau memberikan ganti rugi kepada yang bersangkutan.
  2. Memberikan data kepada salah satu "Tokoh" yang merasa diri yang paling mampu bahwa lahan tersebut adalah milik salah satu PT yang diserahkan melalui surat kepada tokoh itu, dan dengan kemampuanya diprovokasinya warga bahwa lahan tersebut memang milik PT yang syah dan berdasarkan itulah akhirnya muncul kata kesepakatan " Lahan Fasum Milik Warga "
  3. Adanya "dugaan" Faktor Kepentingan yang lebih mendasari dalam hal ini, dengan terbukti bahwa salah satu Partai Politik terlibat dan turun langsung kelapangan tanpa melihat legalitas dan dasar hukum yang telah dibuat Oleh Pemerintah Republik Indonesia ini, dimana lebih melihat azas hukum " demi kepentingan masyarakat "
  4. Pemanfaatan media Sosial yang menyudutkan tanpa melihat koridor penjelasan hukum dimana selalu yang menjadi hideline adalah " Lahan milik warga " dan " Lahan fasum dirubah menjadi Kavling " tanpa melihat sisi perjuangan awal adalah " permintaan lahan untuk lapangan sepakbola " 
  5. Munculnya asumsi bahwa "Lahan tersebut adalah lahan terakhir yang dimiliki" secara mata awam melihat bahwa masih ada beberapa lahan yang masih bisa digunakan oleh Masyarakat contohnya diseberang jalan masih ada lahan luas dan apabila masyarakat menghendaki tentunya UU RI No. 2 Tahun 2012 Tentang Pembangunan Untuk Kepentingan umum bisa dijadikan bahan dasar untuk memenuhi kebutuhan itu, karena semua ada aturan dan dasar hukumnya, apalagi ini untuk kepentingan masyarakat

Apa sih Tanah ulayat itu.....adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.Tanah Ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. UU No. 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA) mengakui adanya Hak Ulayat. Pengakuan itu disertai dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya. Berdasarkan pasal 3 UUPA, hak ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”.
Dengan demikian, tanah ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tesebut menurut kenyataan masih ada, misalnya dibuktikan dengan adanya masyarakat hukum adat bersangkutan atau kepala adat bersangkutan maka. Sebaliknya, tanah ulayat dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataannya tidak ada atau statusnya sudah berubah menjadi “bekas tanah ulayat”.
Status tanah ulayat dapat dijadikan sebagai hak milik perorangan apabila status tanah ulayat tersebut sudah menjadi “tanah negara”. Tanah bekas ulayat merupakan tanah yang tidak dihaki lagi oleh masyarakat hukum adat, untuk itu berdasarkan UUPA tanah tersebut secara otomatis dikuasai langsung oleh negara. Dalam praktik administrasi digunakan sebutan tanah negara. Tanah negara itulah yang dapat dialihkan menjadi hak milik perseorangan.
Nah yang jadi bahan kerancuan adalah : Bilama mana hal lahan tersebut adalah benar Tanah Ulayat dan Penguasaan lahan atas nama JAP BAN SOON ALIAS RADEN SUMADI ALIAS SUWEDI Didasarkan pada AKTA ERFPACT 18 DESEMBER 1951 NO. 171 Yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah Tanjungpinang, didasarkan Pada Akta Minuta 11 Januari 1933 No. 2 dan Juga Gouvernomentahesluit ( Salinan surat keputusan ) Tanggal 11 September 1916 No. 8 yang diperoleh dari arsip Negara dengan dikuatkan Hak Eigendom dari jawatan Pendaftaran Tanah sat itu  Termentahkan oleh Data Asset OB Pemindahan Penduduk 94070081–08-06-1994 - 522.815,896 m2  dan HPL 14/S.Beduk  dengan Nomor : --/PPT-PB/1994 bulan Desember 1994 DIMANA SEMUA LAHAN DI SEIBEDUK KECAMATAN BATAM TIMUR DENGAN LOKASI PEMBEBASAN OPDIPS TELAH DILEPASKAN HAK DAN KEPENTINGAN ATAS TANAH SERTA BENDA BENDA DIATASNYA. kemudian muncul Estetika nama PT SOMBU BATAM SEHATI  yang memberikan surat ke oknum bahwa lahan tersebut dihibahkan, setau kami yang buta akan hukum, bila Lahan Dikota Batam ini telah dikuasakan kepada Perusahaan, tentunya ada surat Resmi dari BP Batam dan apakah legalitas itu adakah ? dan siapakah yang salah..Tokoh itukah, Kamikah, Masyarakatkah...hanya hati nurani yang bisa menjawabnya.
Kenapa dan kenapa serta apakah yang sebenarnya terjadi ?.....
untuk menjawab ini semua diperlukan sebuah pemikiran dan hati yang arif serta bijaksana...
Rambut bolehlah sama hitam, tetapi isi hati seseorang tidak akan tau...tak akanlah pipi kami akan tersorongkan apabila kami menyadari Hidung kami ini tak mancung...

BERBUAT BAIK BELUM TENTU DINILAI BAIK

Yakin saya, bahwa bagaimanapun jelek seseorang pasti di dalam hidup ini pernah berbuat baik. Perbuatan baik itu diantaranya termotivasi oleh keinginan dinilai baik, ada juga ingin mendapatkan pembalasan lebih baik, atau setidaknya setara dengan kebaikan itu. Dari bahasa agama, sering ustadz berpesan “Berbuat baik dengan ikhlas tanpa mengharapkan balasan”. Inipun sesungguhnya tidak sepenuhnya benar, sebab juga mengharapkan balasan yaitu keridhaan Allah atas amal kebaikan itu, dengan demikian mengharapkan juga ganjaran dari Allah. Justru disitu letaknya penting niat, yaitu beramal kebaikan karena Allah semata dan mengharapkan pembalasan dari Allah.

Perbuatan baik yang diiringi ingin balasan sesama, atau orang lain di atas kita maupun di bawah kita sering berujung pada kekecewaan. Sebab pembalasan itu kadang tidak sepadan dengan kebaikan, bahkan mungkin tidak mendapatkan pembalasan kebaikan, tak jarang dapat pembalasan yang tidak menyenangkan. Kenyataan ini membuktikan benar tuntunan agama yang disampaikan ustadz bahwa beramal kebaikan dengan ikhlas hanya mengharapkan balasan dari Allah, mesti tidak akan kecewa, setidaknya tidak kecewa selama masih hidup. Di akhirat kita ndak tau apakah amal baik itu dicatat dan diberi pahala, tergantung kadar keikhlasnnya, tetapi paling tidak jika landasan perbuatan baik itu dengan niat mengharapkan balasan Allah semata, didunia ini tidak akan kecewa, misalnya tidak berbalas atau lebih ekstrim lagi bagaikan memberikan air susu tidak akan kecewa kendati dibalas dengan air tuba.
Ketika berhadapan dengan orang, ingatlah Kita tidak berurusan dengan makhluk logika, tapi makhluk emosi. Kita tidak akan berhasil mengendalikan emosi, karena emosi adalah reaksi alamiah mental Kita untuk melindungi keselamatan dan memajukan kebaikan bagi diri, keluarga, sesama, dan alam.
Emosi adalah rahmat, yang harus Kita kendalikan adalah ketepatan dan kualitas tindakan Kita di dalam dan karena emosi itu. Sehingga, bukan emosi yang harus Kita kendalikan, tetapi reaksi Kita karena emosi itu.Kuncinya adalah usaha, berpikir, dan menahan diri.
Mungkin Kita salah tapi bukan Kita kalah,
Mungkin Mereka lelah tapi bukan untuk menyerah,karena Manusia BAIK YANG BENAR pasti akan Dijauhi & Dimusuhi karena DIA adalah PEJUANG YANG MASIH PUNYA IMAN.
Setiap orang juga bisa mengkritik, mengecam, menuduh & mengeluh.
Tapi hanya orang berkarakter KUAT yang mampu BERSYUKUR, JUJUR, BERFIKIR PANJANG KEDEPAN, MENGONTROL DIRI, MAMPU MENCIPTAKAN SOLUSI, TOLERANSI, MENGHARGAI, MENGERTI, MEMAHAMI, PEDULI, MENYADARI MEMEPERBAIKI DIRI, BERANI MEMINTA MA'AF, MEMA'AFKAN & OPTIMIS.
Pribadi atau PEMIMPIN YANG EFEKTIF adalah TEGAS bukan pintar berpidato mencitrakan diri agar disukai.Kepemimpinan tergambar dari hasil kinerja & kelakuannya, bukan atribut-atributnya.
Bila Kita BAIK HATI bisa saja orang lain mencurigai menuduh Kita punya PAMRIH bahkan Kita dinilai MUNAFIK, SYIRIK, BODOH, SAMPAH, PALSU, IRI, DENGKI & BERBAGAI MACAM UMPATAN CACI MAKI CELOTEH KEKANAK-KANAKAN, tapi bagaimanapun juga BERBAIK HATILAH.
KEBAIKAN yang Kita lakukan sepanjang hari ini mungkin saja besok sudah dilupakan orang lain,tapi bagaimanapun juga PERTAHANKANLAH BERBUAT BAIK.
Berikanlah yang terbaik dari diri Kita.
Pada akhirnya Kita tahu bahwa ini adalah urusan antara Kita & TUHAN Kita.
Ini bukan urusan antara KITA & MEREKA.
Tak ada yang bisa diubah, sebelum mengubah diri sendiri.
Tak akan bisa mengubah diri, sebelum mengenal diri sendiri.
Tak akan mengenal diri sendiri, sebelum mampu menerima diri apa adanya.
Masih lebih baik Manusia BODHO yang selama hidupnya mau untuk bercermin evaluasi diri terus belajar memperbaiki diri, daripada Manusia yang NGRASA SUDAH PINTER apalagi berwatak TAKABUR, AROGAN, MENGANCAM INTIMIDASI MENYUDUTKAN, PICIK SYIRIK MUNAFIK, RIYA' HOBY GHIBAH CLOMETAN KEKANAK KANAKAN, SOK SUCI NGRASA PALING BENER SENDIRI.
JADILAH GENERASI PENGUBAH KEADAAN & BUKAN MENJADI KORBAN PERUBAHAN.
Terima keadaan apapun yang sedang dialami, bekerja lebih keras dengan NURANI cerdas & menjadi pribadi yang KUAT secara Mental & Spiritual ^_^
KITA BERSAMA-SAMA DISINI BUKAN HANYA UNTUK BERSENANG-SENANG DAN BERKUMPUL. SIAPKAN DIRI UNTUK TUJUAN YANG LEBIH BESAR. SIAPA TAU SUATU SA'AT KE DEPAN KITA HARUS MELAWAN BAHKAN AMBIL BAGIAN MENJATUHKAN ORANG-ORANG BESAR YANG TIDAK SEHARUSNYA DIATAS.
Contoh-contoh perbuatan baik yang mendapat pembalasan ekstrim seperti misalnya:
Seorang pemuda sedang berjalan kaki, lewat dipinggir jalan dilihatnya sebuah sepeda motor tumbang. Tergerak hatinya ingin berbuat kebaikan. Dihampiri motor tumbang tersebut kemudian diberdirikannya. Yang terjadi adalah, justru dia dituduh pemilik yang kebetulan keluar dari gedung atau bangunan, menunju motornya, bahwa si pemuda tadilah yang menumbangkan motornya. Lebih ekstrim lagi bisa saja malah dituduh sipemuda tadi justru akan mencuri motor. Makanya kalau di kota besar orang sering cuek; itu sebabnya. Misalnya melihat seseorang kena copet, kemudian memberitahukan kepada pihak kecopetan bahwa tadi ada copet, ada dua kemungkinan: Pertama; sipemberi tahu disesali kenapa ketika tadi sedang copet beraksi tidak memberitahukan. Padahal risikonya ia akan ditandai oleh group copet, karena belum ada lembaga perlindungan saksi untuk kasus seperti ini, keamanan diri akan terancam. Kedua; bisa-bisa ia malah dituduh kawanan pencopet. Akhirnya, orang melihat kejahatan memilih diam, dari pada timbul risiko. Di suatu sudut kampung di dalam kota Jakarta, masjid di sekitar lokasi bersabung azan setiap waktu, saking banyaknya masjid di sekeliling. Tak jauh dari sudut kampung tersebut ada pula pemakaman umum, luas sekali, hampir setiap hari ada saja jenazah lewat untuk dimakamkan, kadang lebih dari satu. Sementara itu setiap selepas magrib ada saja masjid di sekitar lingkungan memberikan petuah agama, dengan pengeras suara yang lantang terdengar penduduk setempat. Kontras dengan keadaan itu, walau masjid dekat, sering petunjuk agama didengar, peringatan akan kematian setiap hari dilihat yaitu jenazah lewat, tetapi banyak tempat judi yang terang dapat dilihat oleh orang yang lalu lalang. Ingin berbuat baik, mencegah mereka sedang bermain judi, tentu tidak berani kecuali ada kesaktian seperti kisah para wali. Lapor ke yang berwajib, kadang membahayakan diri bila nanti ketahuan pelapor, oleh group yang suka judi. Sekali lagi perlindungan saksi dan pelapor belum mengcover sampai ke masalah sekecil ini. Sedang masalah besar-besar saja belum terjamah. Akhirnya juga memilih diam, hanya mengutuk di dalam hati, walau itulah wujud selemah-lemah iman. Karena tidak sanggup mengubah dengan tangan dan menegor dengan lisan.
Petuah orang tua dulu:
Di depan bilik ada beranda
Buat duduk di petang hari
Berbuat baik ber pada-pada
Berbuat jelek jangan sekali
Maksudnya dalam berbuat baik hendaklah diolah pikir (ber pada-pada) jangan sampai, perbuatan baik itu berakibat menjadi tidak baik. Dalam pada itu berbuat kejahatan jangan dilakukan walau hanya sekali.
  
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: MENUJU BATAM SEBAGAI BANDAR DUNIA MADANI INSYA ALLAH.....
Disajikan oleh Unknown
Rating Tulisan 5 dari 5
Semoga Tulisan ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi tulisan ini harap menyertakan link dofollow ke http://pandawalimasukses.blogspot.com/2016/06/menuju-batam-sebagai-bandar-dunia.html. Terima kasih sudah singgah membaca Tulisan ini, PT. PANDAWA LIMA SUKSES
ADAM DAMIRI @2016 | Copyright of PANDAWALIMA SUKSES.