Selamat Datang Di Website PT.PANDAWA LIMA SUKSES

LANGKAH AWAL

Posted by Unknown 0 komentar


DASAR HUKUM PENGOLAHAN LAHAN :
  • Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1971 tentang Pengembangan Pembangunan Pulau Batam;
  • Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam; Pasal 6 ayat (2) huruf a ditentukan bahwa: “Seluruh areal tanah yang terletak di Pulau Batam diserahkan dengan Hak Pengelolaan kepada ketua otorita pengembangan daerah industri pulau batam dengan wewenang : Merencanakan peruntukkan dan penguasaan tanah tersebut;
Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan tugasnya;
Menyerahkan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dengan Hak Pakai sesuai dengan ketentuan Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 UUPA;
Menerima uang pemasukan/ganti rugi dan uang wajib tahunan.”
  • SK Ketua BPN Nomor 9-VIII-1993 tentang Pengelolaan Dan Pengurusan Tanah Di Daerah Industri Pulau Rempang, Pulau Galang Dan Pulau-Pulau Sekitarnya 
  • Surat Persetujuan Pematangan Lahan dengan Nomor B/3315/A4.2/3/2016 Tanggal 31 Maret 2016 dari Badan Penguasaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Yang Telah Memberikan Persetujuan Pengelolaan Lahan dengan Luas Lahan untuk kavling Siap Bangun seluas 28.623,88 m2 yang berada diwilayah Tanjung Piayu dengan kondisi tanah mentah sesuai dengan Gambar Perencanaan Kasiba Swadaya PT PANDAWA LIMA SUKSES.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: LANGKAH AWAL
Disajikan oleh Unknown
Rating Tulisan 5 dari 5
Semoga Tulisan ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi tulisan ini harap menyertakan link dofollow ke http://pandawalimasukses.blogspot.com/2016/05/langkah-awal.html. Terima kasih sudah singgah membaca Tulisan ini, PT. PANDAWA LIMA SUKSES
ADAM DAMIRI @2016 | Copyright of PANDAWALIMA SUKSES.