Selamat Datang Di Website PT.PANDAWA LIMA SUKSES

Pelayanan Pembayaran UWTO KSB

Posted by Unknown 0 komentar
DASAR HUKUM
  1. Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam No. 767/UM-KPTS/XII/1998 tentang Pemberian Fasilitas kepada Ex Penghuni Rumah Bermasalah Untuk Pindah Ke Lokasi Kavling Siap Bangun dan Rumah Sewa Murah.
  2. Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam No. 09/KPTS/KA/L/VI/2005 tentang penetapan tariff biaya administasi balik nama, peralihan hak atas tanah atas penyerahan bagian-bagian tanah hak pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam di wilayah kerja Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam
  3. Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam No. 30/KPTS/KA/V/2005 tentang pelaksanaan pembayaran UWTO Kavling Siap Bangun di Pulau Batam.
  4. Peraturan Kepala BP Batam No. 3 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
    Beberapa hari ini gencar beberapa konsumen menanyakan tentang UWTO(Uang Wajib Tahunan Otorita), masing-masing ada yang mengatakan biaya mahal, ada juga yang beranggapan perhitungan tidak beda dengan pembayaran pajak, Nah.. kali ini saya coba posting artikel mengenai topik ini, yang didapatkan dari beberapa artikel.
    Pengajuan permohonan perpanjangan UWTO dilakukan dua tahun sebelum jatuh tempo. Pembayaran UWTO biasanya dilakukan sekaligus untuk registrasi ulang, misalnya lahan yang sudah pindah tangan atau pindah alamat.
    Tarif pembayaran UWTO dihitung Tarif Tanah*) per m2 di Batam
    • Nagoya pada masa 30 tahun Rp93.520 per meter. Setelah melakukan perpanjangan dengan masa 20 tahun kedepan menjadi Rp132.160 per meter.
    • Sungai Panas, tarif UWTO pada masa 30 tahun Rp42.000 per meter. Setelah masa 30 tahun berakhir, dan melakukan perpanjangan 20 tahun ke depan, tarifnya menjadi Rp59.525 per meter.
    • Tanjunguncang, masa UTWO 30 tahun Rp35.500 per meter. Setelah melakukan perpanjangan dengan masa 20 tahun, tarifnya menjadi Rp50.310 per meter.
    Untuk pengurusan UWTO ini tidak ada biaya tambahan apapun juga kecuali biaya Tarif tanah per m2.
    Persyarata Perpanjangan UWTO:
    Bagi perorangan, cukup melampirkan
    • foto copy KTP yang masih berlaku,
    • foto copy bukti bayar (lunas) UWTO 30 tahun,
    • foto copy gambar Penetapan Lokasi (PL),
    • foto copy SPJ dan atau SKEP terakhir.
    Lengkapi juga dengan
    • foto copy pelunasan faktur peralihan (bila sudah dialihkan),
    • foto copy akta jual beli (bila sudah dijual),
    • foto copy sertifikat Hak Guna Bangun/HGB (bila ada),
    • foto lokasi,
    • surat kuasa yang dilegalesir Notaris (bila dikuasakan),
    • surat pernyataan bermaterai bagi yang belum memiliki HGB,
    • serta surat pernyataan bermaterai bagi yang belum membuat SPJ dan SKEP
    Untuk perusahaan, cukup melampirkan
    • KTP Direktur,
    • Akta pendirian PT terakhir,
    • foto copy pelunasan faktur UWTO 30 tahun,
    • foto kopy gambar penetapan Lokasi (PL),
    • foto kopy SPJ dan atau SKEP terakhir,
    • foto copy pelunasan faktur peralihan (bila sudah dialihkan),
    • foto kopy sertifikat  Hak Guna Bangunan/HGB (bila sudah ada),
    • foto lokasi,
    • surat kuasa yang dilegalisir notaris (bila dikuasakan),
    • surat pernyataan bermaterai bagi yang belum memiliki HGB,
    • serta surat pernyataan bermaterai bagi yang belum membuat SPJ SKEP.
    Jadi lebih kurang begitulah penjelasan mengenai UWTO.

    TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
    Judul: Pelayanan Pembayaran UWTO KSB
    Disajikan oleh Unknown
    Rating Tulisan 5 dari 5
    Semoga Tulisan ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi tulisan ini harap menyertakan link dofollow ke http://pandawalimasukses.blogspot.com/2016/05/pelayanan-pembayaran-uwto-ksb.html. Terima kasih sudah singgah membaca Tulisan ini, PT. PANDAWA LIMA SUKSES
    ADAM DAMIRI @2016 | Copyright of PANDAWALIMA SUKSES.