CERITA SORE : PILIH RODANYA ATAU ......

Posted by Unknown 0 komentar
Alkisah tersebutlah sebuah keluarga hebat dan kaya serta terhormat, boleh dikata keluarga tersebut setingkat penggede di jajaran kerajaan Antah berantah karena mendapatkan Surat Kekuncen  sebagai penguasa pada sebuah kerajaan kecil didalam wilayah Kerajaan Antah Berantah.
Dengan kekuasaan itu lah semua Fasilitas  dan seluruh harta kekayaan dikelolanya untuk kepentingan Rakyat di wilayah itu sehingga Rakyat di wilayah tersebut hidup untuk dengan sejahtera karena keadilan dan kebijaksanaan yang dimiliki oleh Kepala Keluarga itu.
Karena sangking kayanya sebut saja Tn. Barga melakukan perjalanan hingga ke pelosok pelosok penjuru kota dengan mengendarai sebuah mobil Jenis Avanza , Nasib berkata lain Tn Barga mengalami sebuah tabrakan dan mobilnya terlempar ke rawa rawa  yang susah sekali untuk diambilnya namun dengan kehendak sang pencipta Tn Barga dalam keadaan selamat dan kembali kerumahnya.
Tahun berganti dengan tahun dan bulan berganti dengan bulan, sehingga membuat Tn Barga Melupakan Kendaraan yang jatuh dirawa itu.
Tiba - tiba pada suatu hari datanglah rombongan yang dipimpin oleh Pak Chik Dais atau lebih dikenal dengan sebutan "Tn Tok " salah satu orang yang merasa dan ditokohkan oleh masyarakat menghadap Tn Barga Ke kediamanya...Hingga terjadilah perbincangan seperti ini :
" Tn Barga Yang terhormat, saya melihat mobil bapak dirawa rawa itu, bolehkah saya meminta rodanya untuk saya pergunakan untuk gerobak Sampah untuk kepentingan masyarakat " begitu  kata Tn Tok.
" Oh ya pak, silahkan saja namun saya minta angkat sekalian mobilnya ke daratan biar enak nanti ambek rodanya " Jawab Tn Barga dengan ramah
Waktu berganti dan bulan serta tahun berlalu, namun usaha Tn Tok tak membuahkan hasil, karena untuk mengangkat mobil itu hanya mengandalkan Gotong royong yang mana tenaga manusia sangatlah muskil untuk mengangkat kendaraan itu ke jalan.
Dengan bergantinya waktu dan kendaraan Tn Barga masih teronggok dirawa rawa itu sehingga Ikan lele, Gurami dan Sarang burung serta tikus masuk ke bodi kendaraan itu, Tiba tiba munculah seorang pemuda cerdas yang bernama "SARDI" salah satu pemuda kampung yang baru dipercaya sebagai seorang pemimpin masyarakat dan mengetahui niat baik Pak Tok mengambil sikap dan mendatangi Pak Barga kerumahnya 
" Tn Barga Yang terhormat, saya melihat mobil bapak dirawa rawa itu, bolehkah saya meminta rodanya untuk saya pergunakan untuk gerobak Sampah untuk kepentingan masyarakat seperti yang dikehendaki Tn Tok Waktu itu " begitu  kata SARDI
" Silahkan saja sardi namun saya minta angkat sekalian mobilnya ke daratan biar enak nanti ambek rodanya , dan untuk mengangkat itu Jualah Mesin mobilnya untuk menyewa Crine agar mudah mengangkatnya namun bodi dan onderdil dalamnya bawa kemari " Jawab Tn Barga sambil memberikan saran, 
Dengan keuletan dan Kejujuran Sardi dicarilah orang yang mempunyai alat berat crine itu, namun berkat kejujuran dan niat baik Sardi menjadikan pemilik crine memberikan alat itu ke sardi untuk dipergunakan apabila nanti suatu saat ada masyarakat yang membutuhkan alat itu.
Singkat cerita dengan memakai Alat berat Crane maka berhasilah mengangkat mobil itu kèdaratan, karena Sardi tau bahwa Pak Tok membutuhkan Roda Mobil itu maka diserahkanya roda itu ke pak Tok ,
" Pak, ini roda kendaraan yang dulu pernah bapak cari dan inginkan dari Tn Barga, silahkan pak diambil " begitu kata Sardi. Namun alangkah kagetnya Sardi mendengar jawaban dari Tn Tok.
" Aku gak butuh roda mobil itu, yang aku butuhkan semuanya, karena aku mau membuat Mobil Ambulan untuk masyarakat, lagipula kenapa kamu jual mesin mobil itu , tanpa crane pasti bisa terangkat , warga masyarakat semuanya sudah siap untuk iuran sebagai biaya sewa craine itu,kamu telah memanfaatkan masyarakat dengan menjual mesin itu dan mencari keuntungan pribadi dan aku akan meminta lagi kepadaTn Barga semuanya , dan kamu aku pecat menjadi ketua kelompok " begitu jawab Tn Tok dengan ketus sambil berbalik arah.
Hari berganti hari membuat Sardi semakin dijauhi dan dimusuhi oleh kelompok Tn Tok,dengan berbagai fitnah dan cemoohan namun semua itu tidak menyudutkan niat sardi untuk memberikan Roda Mobil itu kemasyarakat dan akan mewujudkanya menjadi Gerobak sampah.
Dan Tn Tok dengan sangat angkuhnya tidak mau diajak berjumpa dan selalu menciptakan manufer ke masyarakat bahwa dia sudah diberikan ijin oleh Pemilik Mobil yang asli kalau mobil itu sudah diserahkan ke masyarakat untuk dijadikan ambulan, namun masyarakat tidak mengetahui bahwa untuk mempergunakan mobil ambulan itu nantinya akan dikenakan biaya sewa.
Dengan ancaman yang diberikan oleh Tn Tok dilaporkanlah Sardi ke Tuan Pemangku Nagari untuk diadili namun jawaban dari Tuan Pemangku Nagari sungguhlah bijak " Sardi dan Tn Tok Silahkan kamu pergi ke Tn Barga, dia yang akan memutuskan karena dialah pemilik syah Mobil itu "
Dengan berbekal perintah dari Pemangku Nagari Berangkatlah Sardi bertemu dengan Tn Barga dan diberikan jawaban " Berikan Roda itu ke Masyarakat dan jadikan Gerobag sampah seperti keinginan mereka " dengan berbekal jawaban itu maka mulailah sardi mengerjakan Gerobag sampah
Namun Tn Tok justru tidak menemui Tn Barga malah yang ditemui Tukang Jaga Kebon hingga didapatlah jawaban seperti ini " Sepengetahuan saya mobil itu belom ada yang punya,jadi silahkan saja bapak ambil "
Dengan berbekal informasi yang disampaikan oleh tukang kebon itu maka didatangilah Sardi dan menghentikan pekerjaan sardi dan berkata sambil berteriak " Sardi, kamu itu sudah menyalahgunakan amanatku, dan kamu tau bahwa mobil itu tidak ada yang punya kenapa kamu masih melanjutkan pekerjaan ini, awas saja aku akan membawamu ke Pengadilan Rakyat "
" Tn Tok yang terhormat, saya sudah mengatur pertemuan Tuan   dengan Tn Barga namun Tuan tidak mau dan malah yang ditemuin Tukang Kebon, Instruksi dari Pamangku Nagari Jelas Kita disuruh ke siapa yang memberikan ijin saya mengangkat mobil itu, jadi tidak ada alasan saya untuk tidak melanjutkan cita cita mulia ini tuan , dan silahkan Tuan apabila jalan yang tuan kehendaki adalah kebenaran kami persilahkan" begitu penjelasan sardi dengan nada santun
Tak selang berapa lama maka dipanggilah Sardi ke pengadilan rakyat itu, Sardi dengan sendirian dan Tn Tok membawa kelompoknya lengkap dengan Pasukan pasukannya.
Terjadilah Omongan dan laporan Tn Tok bersama kelompoknya silih berganti disertai dengan argumen argumen yang panjang sesekali dalam penyampainya dengan bersuara keras seakan akan Sebuah Kebenaran yang disampaikan dan Sardi hanya diberikan kesempatan menjawab walau jawaban itu mendapatkan teriakan dari Pasukan Tn Tok...
" Majelis Pengadilan Rakyat yang terhormat, saya melakukan ini semua karena bentuk kepedulian terhadap masyarakat, dimana masyarakat membutuhkan Roda untuk kebutuhan Gerobag sampah dan saya sudah mewujudkanya, namun apabila langkah yang saya ambil adalah sebuah kesalahan saya meminta maaf,namun saya tetap akan mewujudkan Gerobag sampah itu " demikian jawaban sardi disertai teriakan ibu - ibu yang sudah terkontaminasi profokasi penjelasan yang tidak benar
Akhir sebuah pengadilan didapatkan bahwa " Sardi tidak boleh melanjutkan pekerjaanya sebelum didapat jawaban dari Tn Barga yang harus disampaikan ke masyarakat secara langsung "
Karena semuanya yangberhak memutuskan adalah Tn Barga maka datanglah sardi ke rumahnya sambil berkata " Tn Barga yang terhormat, Niatan saya awal adalah membantu Tn Tok dan masyarakat untuk mewujudkan Gerobag sampah dan saya sudah lakukan sesuai saran dan arahan dari Tuan,namun pengadilan Rakyat meminta saya untuk berhenti sebelum Tuan menjelaskan semuanya ke mereka" keluh kesah sardi kepada Tuan Barga 
" Sardi, yang kamu lakukan adalah kebenaran dan niatan mulia kamu sesuai dengan akidah dan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Kerajaan, Aku hanyalah sebagai pelaksana Titah Raja dan keputusanku seperti permintaan kalian diawal, yaitu Roda mobil berikan kepada masyarakat untuk gerobag sampah dan mesinya kamu jual untuk biaya sewa crain, seharusnya Pemimpin nagari dan pengadilan itu bertanya kepada Raja akan keputusanku ini karena aku di suruhnya raja dengan Surat Kekuncen yang syah, dengan kebijakan dan dasar peraturan Raja inilah aku membuat keputusan, Logikanya aku membuat Surat kepadamu karena kewenanganku, apakah logis bila ada orang yang bertanya kepadaku mengenai sah dan tidaknya Surat itu. Sardi lanjutkan perjuanganmu untuk masyarakat dan aku akan mencari solusi lain untuk mereka,karena masih ada Mobil lainya yang pernah terperosok didalam rawa itu yang pernah aku pakai pada saat aku turun ke pelosok nagari "  demikian kata dan saran dari Tuan Barga dengan bijak.
Demikianlah celotehan sore ini semoga menjadikan inspirasi sebuah kebenaran untuk mencari sebuah kebenaran yang hakiki....Amin....
Jauhkan diri dari dengki.............
Isilah hati dengan kebajikan dan mawas diri.....
Padi semakin tua semakin berisi.....

Baca Selengkapnya ....

MENUJU BATAM SEBAGAI BANDAR DUNIA MADANI INSYA ALLAH.....

Posted by Unknown 0 komentar

Sebagian besar kehidupan manusia bergantung pada tanah karena tanah memiliki fungsi dan kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia.Tanah merupakan komoditi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Tanpa tanah tidak mungkin ada berbagai aktivitas pembangunan baik di bidang industri, perkebunan, pariwisata maupun infrastruktur lainnya.
Demikian pentingnya kedudukan tanah dalam kehidupan manusia menyebabkan timbul berbagai persoalan tentang tanah di Indonesia dewasa ini. Hal ini disebabkan oleh karena sensitifnya masalah tanah dalam kehidupan bermasyarakat, yang bukan hanya sekedar menyangkut aspek ekonomis dan kesejahteraan semata, akan tetapi mempunyai kaitan yang erat sekali dengan masalah sosial, politis, yuridis, psikologis, kultural dan religius.
Masyarakat kota Batam merupakan masyarakat heterogen yaitu terdiri dari beragam suku dan golongan. Pada umumnya orang yang merantau di kota Batam ini dari segala penjuru wilayah di Indonesia baik untuk tinggal sementara ada juga yang sampai tinggal menetap sampai beranak pinak. Suku yang dominan antara lain Melayu, Batak, Minangkabau, Jawa dan Tionghoa. Dalam kurun waktu tahun 2001 hingga tahun 2015 memiliki angka pertumbuhan penduduk rata-rata hampir 10 persen per tahun.
Dalam kaitannya dengan Kepres No.41 Thn 1973, maka pengaturan tentang hak-hak atas tanah harus pula memperhatikan keseimbangan peran antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Peraturan yang ada selama ini belum memberikan kekuasaan yang seimbang antar tingkat pemerintahan. Dalam kaitan dengan ini juga perlu memikirkan otonomi komunitas masyarakat hukum adat untuk dapat mengatur dan memanfaatkan tanah-tanah adat berdasarkan hukum adatnya. 
Keberadaan hak ulayat/hak petuanan di berbagai daerah termasuk di Kota Batam,sering berhadapan dengan kebijakan pembangunan, khususnya terkait dengan kebijakan daerah di bidang investasi (kehutanan, pertambangan, pariwisata dan sebagainya) yang akhirnya menimbulkan konflik antara masyarakat hukum adat dengan institusi pemerintah maupun dengan investor.Konflik dan sengketa dimaksud semakin mudah terjadi ketika politik hukum dari pemerintah untuk melindungi  hak-hak masyarakat hukum adat tas tanah masih belum memadai. 
Melihat PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BATAM TAHUN 2 0 0 4 - 2 0 1 4 disebutkan bahwa Ruang lingkup wilayah Kota Batam terbentang antara 0O25’29” LU - 1O15’00”LU dan 103O34’35” BT - 104O26’04” BT dengan total wilayah darat dan wilayah laut seluas 3.990,00 Km2, meliputi lebih dari 400 (empat ratus) pulau,329 (tiga ratus dua puluh sembilan) di antaranya telah bernama, termasuk didalamnya pulau-pulau terluar di wilayah perbatasan negara, yang secaraadministrasi pemerintahan terdiri dari 8 (delapan) wilayah Kecamatan dan yang dimaksud dengan kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagailingkungan tempat tinggal dan tempat kegiatan yang mendukung penghidupan dan kehidupan dan sesuai dengan Pasal 3 disebutkan :
Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi :
  • Tujuan pemanfaatan ruang wilayah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, yang diwujudkan melalui strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah untuk tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas;
  • Rencana struktur tata ruang wilayah dan sistem kegiatan pelayanan Kota;
  • Rencana alokasi pemanfaatan ruang wilayah darat dan wilayah laut;
  • Rencana sistem prasarana transportasi, fasilitas umum, dan utilitas umum Kota;
  • Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah 
Mengingat dan melihat data Asset OB Tentang Pemindahan Penduduk 94070081–08-06-1994-522.815,896 m2 dengan titik koordinat yang telah ditentukan bahwa terdapat salah satu lahan yang peruntukanya adalah permukiman penduduk, dan melihat aktifitas serta mendukung Visi dan Misi pemerintah Kota Batam yang tertuang didalam Pasal 10 Perda Kota Batam Tahun 2004 yaitu Strategi pengembangan sistem prasarana transportasi, fasilitas umum, dan utilitas umum Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, ditujukan untuk memenuhi kebutuhan, peningkatan pelayanan, dan pemerataan prasarana dan sarana pelayanan umum kepada masyarakat, maka strategi pengembangan sistem prasarana dan sarana pelayanan yang salah satunya adalah Menyediakan dan meningkatkan pengembangan fasilitas penunjang kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya, mencakup fasilitas perbelanjaan/pasar, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas peribadatan, fasilitas rekreasi dan olah raga, pemakaman umum, musium, gedung seni-budaya dll. maka sebagai masyarakat yang mendukung program kerja Walikota Batam kami PT. PANDAWA LIMA SUKSES memberanikan diri dan membuat kerja nyata yaitu mengajukan Site Pland Kasiba ke BP Batam dengan tujuan utama adalah menata Lokasi Lahan yang dimaksud bersih, indah dan tidak terkontaminasi Polusi Udara akibat adanya aktifitas Kandang kambing serta mencegah akibat rimbunya rumput dan rawa rawa yang rawan dengan jentik nyamuk malaria.
"Salah satu tujuan yang paling utama adalah mewujudkan adanya salah satu sarana olah raga yaitu lapangan sepakbola yang telah diidam idamkan oleh masyarakat sejak tahun 2005 dan sekaligus menjawab kerisauan warga atas kondisi polusi udara akibat bau limbah kandang kambing "

Demi mencapai tujuan yang mulia tentunya tak lepas dari sebuah Problema yang tidak akan pernah lepas dari setiap sisi kehidupan manusia. Dari problema hidup itu kita akan belajar mengenal bagaimana arti dari sebuah kehidupan yaitu menghadapi dan menyelesaikan masalah. Tak ada gading yang tak retak, tak ada yang sempurna di dunia ini Semua masalah tentu bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan hati yang damai
Satu hal yang paling menggelitik adalah adanya Pengakuan atas " Seluruh Lahan Di Kota Batam adalah Milik Seseorang " yang mana pada kondisi seperti ini telah di kuasakan atau diamanahkan kepada salah Satu Cucunya dan mencoba menghalangi tujuan mulia ini dengan jalan memakai Oknum Koordinator Lapangan yang bertugas menghalangi kami dan calon investor lain untuk melakukan pekerjaan.
Dengan dalil dalil yang menurut kami justru memberikan nilai provokasi yang tidak berimbang yaitu:
  1. Dengan mengatakan lahan tersebut adalah "tanah ulayat " dimana lahan itu telah dikuasakan kepadanya untuk dijaga serta akan menghibahkan kepada warga dengan meminta ganti rugi kavling senilai sekian rupiah,logikanya bila dihibahkan tentunya masyarakat tidak perlu membeli atau memberikan ganti rugi kepada yang bersangkutan.
  2. Memberikan data kepada salah satu "Tokoh" yang merasa diri yang paling mampu bahwa lahan tersebut adalah milik salah satu PT yang diserahkan melalui surat kepada tokoh itu, dan dengan kemampuanya diprovokasinya warga bahwa lahan tersebut memang milik PT yang syah dan berdasarkan itulah akhirnya muncul kata kesepakatan " Lahan Fasum Milik Warga "
  3. Adanya "dugaan" Faktor Kepentingan yang lebih mendasari dalam hal ini, dengan terbukti bahwa salah satu Partai Politik terlibat dan turun langsung kelapangan tanpa melihat legalitas dan dasar hukum yang telah dibuat Oleh Pemerintah Republik Indonesia ini, dimana lebih melihat azas hukum " demi kepentingan masyarakat "
  4. Pemanfaatan media Sosial yang menyudutkan tanpa melihat koridor penjelasan hukum dimana selalu yang menjadi hideline adalah " Lahan milik warga " dan " Lahan fasum dirubah menjadi Kavling " tanpa melihat sisi perjuangan awal adalah " permintaan lahan untuk lapangan sepakbola " 
  5. Munculnya asumsi bahwa "Lahan tersebut adalah lahan terakhir yang dimiliki" secara mata awam melihat bahwa masih ada beberapa lahan yang masih bisa digunakan oleh Masyarakat contohnya diseberang jalan masih ada lahan luas dan apabila masyarakat menghendaki tentunya UU RI No. 2 Tahun 2012 Tentang Pembangunan Untuk Kepentingan umum bisa dijadikan bahan dasar untuk memenuhi kebutuhan itu, karena semua ada aturan dan dasar hukumnya, apalagi ini untuk kepentingan masyarakat

Apa sih Tanah ulayat itu.....adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.Tanah Ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. UU No. 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA) mengakui adanya Hak Ulayat. Pengakuan itu disertai dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya. Berdasarkan pasal 3 UUPA, hak ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”.
Dengan demikian, tanah ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tesebut menurut kenyataan masih ada, misalnya dibuktikan dengan adanya masyarakat hukum adat bersangkutan atau kepala adat bersangkutan maka. Sebaliknya, tanah ulayat dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataannya tidak ada atau statusnya sudah berubah menjadi “bekas tanah ulayat”.
Status tanah ulayat dapat dijadikan sebagai hak milik perorangan apabila status tanah ulayat tersebut sudah menjadi “tanah negara”. Tanah bekas ulayat merupakan tanah yang tidak dihaki lagi oleh masyarakat hukum adat, untuk itu berdasarkan UUPA tanah tersebut secara otomatis dikuasai langsung oleh negara. Dalam praktik administrasi digunakan sebutan tanah negara. Tanah negara itulah yang dapat dialihkan menjadi hak milik perseorangan.
Nah yang jadi bahan kerancuan adalah : Bilama mana hal lahan tersebut adalah benar Tanah Ulayat dan Penguasaan lahan atas nama JAP BAN SOON ALIAS RADEN SUMADI ALIAS SUWEDI Didasarkan pada AKTA ERFPACT 18 DESEMBER 1951 NO. 171 Yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah Tanjungpinang, didasarkan Pada Akta Minuta 11 Januari 1933 No. 2 dan Juga Gouvernomentahesluit ( Salinan surat keputusan ) Tanggal 11 September 1916 No. 8 yang diperoleh dari arsip Negara dengan dikuatkan Hak Eigendom dari jawatan Pendaftaran Tanah sat itu  Termentahkan oleh Data Asset OB Pemindahan Penduduk 94070081–08-06-1994 - 522.815,896 m2  dan HPL 14/S.Beduk  dengan Nomor : --/PPT-PB/1994 bulan Desember 1994 DIMANA SEMUA LAHAN DI SEIBEDUK KECAMATAN BATAM TIMUR DENGAN LOKASI PEMBEBASAN OPDIPS TELAH DILEPASKAN HAK DAN KEPENTINGAN ATAS TANAH SERTA BENDA BENDA DIATASNYA. kemudian muncul Estetika nama PT SOMBU BATAM SEHATI  yang memberikan surat ke oknum bahwa lahan tersebut dihibahkan, setau kami yang buta akan hukum, bila Lahan Dikota Batam ini telah dikuasakan kepada Perusahaan, tentunya ada surat Resmi dari BP Batam dan apakah legalitas itu adakah ? dan siapakah yang salah..Tokoh itukah, Kamikah, Masyarakatkah...hanya hati nurani yang bisa menjawabnya.
Kenapa dan kenapa serta apakah yang sebenarnya terjadi ?.....
untuk menjawab ini semua diperlukan sebuah pemikiran dan hati yang arif serta bijaksana...
Rambut bolehlah sama hitam, tetapi isi hati seseorang tidak akan tau...tak akanlah pipi kami akan tersorongkan apabila kami menyadari Hidung kami ini tak mancung...

BERBUAT BAIK BELUM TENTU DINILAI BAIK

Yakin saya, bahwa bagaimanapun jelek seseorang pasti di dalam hidup ini pernah berbuat baik. Perbuatan baik itu diantaranya termotivasi oleh keinginan dinilai baik, ada juga ingin mendapatkan pembalasan lebih baik, atau setidaknya setara dengan kebaikan itu. Dari bahasa agama, sering ustadz berpesan “Berbuat baik dengan ikhlas tanpa mengharapkan balasan”. Inipun sesungguhnya tidak sepenuhnya benar, sebab juga mengharapkan balasan yaitu keridhaan Allah atas amal kebaikan itu, dengan demikian mengharapkan juga ganjaran dari Allah. Justru disitu letaknya penting niat, yaitu beramal kebaikan karena Allah semata dan mengharapkan pembalasan dari Allah.

Perbuatan baik yang diiringi ingin balasan sesama, atau orang lain di atas kita maupun di bawah kita sering berujung pada kekecewaan. Sebab pembalasan itu kadang tidak sepadan dengan kebaikan, bahkan mungkin tidak mendapatkan pembalasan kebaikan, tak jarang dapat pembalasan yang tidak menyenangkan. Kenyataan ini membuktikan benar tuntunan agama yang disampaikan ustadz bahwa beramal kebaikan dengan ikhlas hanya mengharapkan balasan dari Allah, mesti tidak akan kecewa, setidaknya tidak kecewa selama masih hidup. Di akhirat kita ndak tau apakah amal baik itu dicatat dan diberi pahala, tergantung kadar keikhlasnnya, tetapi paling tidak jika landasan perbuatan baik itu dengan niat mengharapkan balasan Allah semata, didunia ini tidak akan kecewa, misalnya tidak berbalas atau lebih ekstrim lagi bagaikan memberikan air susu tidak akan kecewa kendati dibalas dengan air tuba.
Ketika berhadapan dengan orang, ingatlah Kita tidak berurusan dengan makhluk logika, tapi makhluk emosi. Kita tidak akan berhasil mengendalikan emosi, karena emosi adalah reaksi alamiah mental Kita untuk melindungi keselamatan dan memajukan kebaikan bagi diri, keluarga, sesama, dan alam.
Emosi adalah rahmat, yang harus Kita kendalikan adalah ketepatan dan kualitas tindakan Kita di dalam dan karena emosi itu. Sehingga, bukan emosi yang harus Kita kendalikan, tetapi reaksi Kita karena emosi itu.Kuncinya adalah usaha, berpikir, dan menahan diri.
Mungkin Kita salah tapi bukan Kita kalah,
Mungkin Mereka lelah tapi bukan untuk menyerah,karena Manusia BAIK YANG BENAR pasti akan Dijauhi & Dimusuhi karena DIA adalah PEJUANG YANG MASIH PUNYA IMAN.
Setiap orang juga bisa mengkritik, mengecam, menuduh & mengeluh.
Tapi hanya orang berkarakter KUAT yang mampu BERSYUKUR, JUJUR, BERFIKIR PANJANG KEDEPAN, MENGONTROL DIRI, MAMPU MENCIPTAKAN SOLUSI, TOLERANSI, MENGHARGAI, MENGERTI, MEMAHAMI, PEDULI, MENYADARI MEMEPERBAIKI DIRI, BERANI MEMINTA MA'AF, MEMA'AFKAN & OPTIMIS.
Pribadi atau PEMIMPIN YANG EFEKTIF adalah TEGAS bukan pintar berpidato mencitrakan diri agar disukai.Kepemimpinan tergambar dari hasil kinerja & kelakuannya, bukan atribut-atributnya.
Bila Kita BAIK HATI bisa saja orang lain mencurigai menuduh Kita punya PAMRIH bahkan Kita dinilai MUNAFIK, SYIRIK, BODOH, SAMPAH, PALSU, IRI, DENGKI & BERBAGAI MACAM UMPATAN CACI MAKI CELOTEH KEKANAK-KANAKAN, tapi bagaimanapun juga BERBAIK HATILAH.
KEBAIKAN yang Kita lakukan sepanjang hari ini mungkin saja besok sudah dilupakan orang lain,tapi bagaimanapun juga PERTAHANKANLAH BERBUAT BAIK.
Berikanlah yang terbaik dari diri Kita.
Pada akhirnya Kita tahu bahwa ini adalah urusan antara Kita & TUHAN Kita.
Ini bukan urusan antara KITA & MEREKA.
Tak ada yang bisa diubah, sebelum mengubah diri sendiri.
Tak akan bisa mengubah diri, sebelum mengenal diri sendiri.
Tak akan mengenal diri sendiri, sebelum mampu menerima diri apa adanya.
Masih lebih baik Manusia BODHO yang selama hidupnya mau untuk bercermin evaluasi diri terus belajar memperbaiki diri, daripada Manusia yang NGRASA SUDAH PINTER apalagi berwatak TAKABUR, AROGAN, MENGANCAM INTIMIDASI MENYUDUTKAN, PICIK SYIRIK MUNAFIK, RIYA' HOBY GHIBAH CLOMETAN KEKANAK KANAKAN, SOK SUCI NGRASA PALING BENER SENDIRI.
JADILAH GENERASI PENGUBAH KEADAAN & BUKAN MENJADI KORBAN PERUBAHAN.
Terima keadaan apapun yang sedang dialami, bekerja lebih keras dengan NURANI cerdas & menjadi pribadi yang KUAT secara Mental & Spiritual ^_^
KITA BERSAMA-SAMA DISINI BUKAN HANYA UNTUK BERSENANG-SENANG DAN BERKUMPUL. SIAPKAN DIRI UNTUK TUJUAN YANG LEBIH BESAR. SIAPA TAU SUATU SA'AT KE DEPAN KITA HARUS MELAWAN BAHKAN AMBIL BAGIAN MENJATUHKAN ORANG-ORANG BESAR YANG TIDAK SEHARUSNYA DIATAS.
Contoh-contoh perbuatan baik yang mendapat pembalasan ekstrim seperti misalnya:
Seorang pemuda sedang berjalan kaki, lewat dipinggir jalan dilihatnya sebuah sepeda motor tumbang. Tergerak hatinya ingin berbuat kebaikan. Dihampiri motor tumbang tersebut kemudian diberdirikannya. Yang terjadi adalah, justru dia dituduh pemilik yang kebetulan keluar dari gedung atau bangunan, menunju motornya, bahwa si pemuda tadilah yang menumbangkan motornya. Lebih ekstrim lagi bisa saja malah dituduh sipemuda tadi justru akan mencuri motor. Makanya kalau di kota besar orang sering cuek; itu sebabnya. Misalnya melihat seseorang kena copet, kemudian memberitahukan kepada pihak kecopetan bahwa tadi ada copet, ada dua kemungkinan: Pertama; sipemberi tahu disesali kenapa ketika tadi sedang copet beraksi tidak memberitahukan. Padahal risikonya ia akan ditandai oleh group copet, karena belum ada lembaga perlindungan saksi untuk kasus seperti ini, keamanan diri akan terancam. Kedua; bisa-bisa ia malah dituduh kawanan pencopet. Akhirnya, orang melihat kejahatan memilih diam, dari pada timbul risiko. Di suatu sudut kampung di dalam kota Jakarta, masjid di sekitar lokasi bersabung azan setiap waktu, saking banyaknya masjid di sekeliling. Tak jauh dari sudut kampung tersebut ada pula pemakaman umum, luas sekali, hampir setiap hari ada saja jenazah lewat untuk dimakamkan, kadang lebih dari satu. Sementara itu setiap selepas magrib ada saja masjid di sekitar lingkungan memberikan petuah agama, dengan pengeras suara yang lantang terdengar penduduk setempat. Kontras dengan keadaan itu, walau masjid dekat, sering petunjuk agama didengar, peringatan akan kematian setiap hari dilihat yaitu jenazah lewat, tetapi banyak tempat judi yang terang dapat dilihat oleh orang yang lalu lalang. Ingin berbuat baik, mencegah mereka sedang bermain judi, tentu tidak berani kecuali ada kesaktian seperti kisah para wali. Lapor ke yang berwajib, kadang membahayakan diri bila nanti ketahuan pelapor, oleh group yang suka judi. Sekali lagi perlindungan saksi dan pelapor belum mengcover sampai ke masalah sekecil ini. Sedang masalah besar-besar saja belum terjamah. Akhirnya juga memilih diam, hanya mengutuk di dalam hati, walau itulah wujud selemah-lemah iman. Karena tidak sanggup mengubah dengan tangan dan menegor dengan lisan.
Petuah orang tua dulu:
Di depan bilik ada beranda
Buat duduk di petang hari
Berbuat baik ber pada-pada
Berbuat jelek jangan sekali
Maksudnya dalam berbuat baik hendaklah diolah pikir (ber pada-pada) jangan sampai, perbuatan baik itu berakibat menjadi tidak baik. Dalam pada itu berbuat kejahatan jangan dilakukan walau hanya sekali.
  

Baca Selengkapnya ....

PT Pandawa Lima Sukses Bantah Isu Pembangunan KSB di Lahan Fasum

Posted by Unknown 0 komentar

Perusahaan developer PT Pendawa Lima Sukses membantah isu mengenai lahan fasum di Kelurahan Duriangkang yang akan dibangun Kavling Siap Bangun (KSB). Mereka mengklaim justru di lahan itu akan dibangun lapangan sepakbola.
Belakangan mencuat kabar dari masyarakat dan perwakilan RT/RW di Kelurahan Duriangkang, Sei Beduk jika tanah fasum itu akan didirikan KSB.
Sebelumnya ada ratusan warga yang mendatangi kantor Kelurahan Duriangkang, Kamis (19/05), dengan tujuan menolak pembangunan kavling di tanah itu.
Menanggapi hal ini, General Manager PT Pendawa Lima Sukses, Adam Damiri mengatakan, pihaknya tidak punya niat untuk mengubah tanah yang diperuntukkan fasilitas umum menjadi kavling. Bahkan ia mengaku pihaknya hanya membantu masyarakat setempat untuk membangun fasilitas umum seperti yang diinginkan masyarakat.
Karena awalnya masyarakat setempat menginginkan dibangun lapangan bola di tanah seluas 2,8 Hektar tersebut, selain itu juga PT Pendawa Lima Sukses akan menghibahkan tanah tersebut ke warga seluas 40% dari luas tanah tersebut. Dan tanah yang akan dibangun menjadi kavling itu juga diperuntukkan bagi warga sekitar dengan harga yang relatif murah.
“Kita setuju dibangun lapangan sepakbola, bahkan di site plan kita juga sudah sangat jelas terpapar lapangan sepakbola yang diiinginkan masyarakat, bahkan kita akan buat di kiri dan kanan lapangan tersebut tribun penonton biar lapangan bola tersebut terlihat mewah,” ungkap Adam dibincangi keprinet.com di ruang kerjanya, kemarin.
Adam mengatakan, sebagai perusahaan komersil tidak mungkin perusahaannya tidak mencari keuntungan, ia juga mengakui adanya pembangunan KSB di sekitar tanah tersebut. Tetapi mereka tidak mengganggu tanah yang sudah diperuntukkan untuk lapangan bola.
Begitu juga dengan permintaan dari warga untuk dibuatkan drainase pembuangan air akan mereka penuhi karena menurut laporan warga kalau hujan deras sering terkena banjir.
“Kurang baik apa kita, semua yang diinginkan warga kita penuhi,” ujarnya.
Hingga saat ini PT Pendawa lima Sukses belum bisa mengerjakan proyeknya karena persoalan ini.
Untuk menghormati warga, pihaknya menunggu sampai kasus ini kembali diselesaikan di BP Batam, karena pihak yang berwenang mengeluarkan Surat kepemilikan tanah tersebut adalah BP Batam.
PT Pendawa Lima Sukses mengaku pemilik sah tanah seluas 2,8 Hektar tersebut setelah mendapat persetujuan dari BP Batam tanggal 31 Maret Lalu.
“Ini buktinya surat-surat yang kita miliki” kata Adam sambil memperlihatkan berkasnya.
Adam menuturkan, pihaknya akan tetap melanjutkan pekerjaan di lahan tersebut dan akan melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Ia juga berharap masyarakat mau menjalin komunikasi yang baik dengan pihaknya, karena secara sah mereka adalah pemilik lahan.

Baca Selengkapnya ....

KETIKA URUSAN PERUT LEBIH PENTING DIBANDING HUKUM DAN POLITIK

Posted by Unknown 0 komentar
Sedulur Konco Kadang Kabeh,   itulah realita yang terjadi di negeri kita tercinta, sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan usaha pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya. Namun anehnya, fakta juga menunjukkan bahwa orang yang sudah kaya juga masih sibuk menambah pundi-pundi kekayaannya. Padahal perutnya sudah pada buncit ukuran XXL, hehe. Apalagi kalau kita lihat para Intelektualyang seharusnya menjadi seorang “Duta Pembina Masyarakat” masih sibuk mencari berbagai sambilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bagaimana mau konsentrasi membina masyarakat, kita saja masih kontrak? Hehe. Sabar sob, jangan marah-marah tetap kalem ya, maksud kami bukan ngece..karena itulah juga yang saya alami (pengalaman pribadi,hehe). Dengan fakta tersebut, kami hanya ingin mengajak sobat sekalian mencari solusi bersama, bukan menghakimi atau saling menyalahkan.
Dari beberapa Pasal KUHP yang sering menjadi acuan untuk menyelesaikan masalah ini adalah Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, sementara yang lain dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengrusakan.


Baca Selengkapnya ....

UPAYA PREVENTIF SOAL PERTANAHAN DI KECAMATAN SEI BEDUK

Posted by Unknown 0 komentar
Pada 24 September kemarin adalah hari ulang tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang ke 52, dan lebih dikenal sebagai Hari Tani berdasarkan Keppres Nomor 169 Tahun 1963. Prof Boedi Harsono (1962), pakar agraria Indonesia menyebut berlakunya UUPA sebagai “perombakan revolusioner daripada hukum agraria Indonesia, yang berupa penjebolan hukum agraria yang lama dan pembangunan hukum agraria jang baru.” Dikatakan perombakan revolusioner karena disamping UUPA menghapus dualisme hukum barat-kolonial dan hukum adat, UUPA juga mengatur ketentuan-ketentuan yang secara mendasar dapat merombak struktur sosial ekonomi masyarakat menjadi lebih baik dan adil, antara lain, penghapusan hak dan konsesi asing, perombakan mengenai penguasaan tanah (reforma agraria), dan perencanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah (landuse planning).
Kini, sesudah 52 Tahun pasca diundangkannya UUPA, ternyata permasalahan-sengketa-konflik yang berkaitan dengan tanah seakan makin membesar, yang kesemuanya dapat dikelompokkan sebagai berikut: pertama, adanya peraturan perundang-undangan terkait tanah yang saling ‘tumpang tindih’, seperti UUPA dengan UU Kehutanan atau UU Mineral dan Batubara; kedua, kasus-kasus tanah yang makin meningkat dan kerap mengakibatkan korban jiwa; ketiga, ketimpangan penguasaan tanah; keempat, kerusakan lingkungan akibat over eksploitasi karena belum adanya perencanaan tata guna tanah yang baik.
Khusus di Batam, potensi sengketa agraria cukup besar, karena disamping Batam merupakan daerah dengan pertumbuhan ekonomi sangat tinggi sehingga membutuhkan banyak lahan untuk investasi, disini juga merupakan kawasan khusus (free trade zone) yang memiliki pengaturan atas tanah yang khusus pula. Kedua hal tersebut secara berkelindan mengakibatkan tingginya sengketa lahan di Batam, yang terkadang menimbulkan korban jiwa. Pertanyaannya, mengapa masalah itu masih terjadi?

‘Positivisme’ dalam UUPA

Pada dasarnya, UUPA merupakan perombakan hukum agraria kolonial, dimana tujuan utama hukum agraria kolonial adalah menyediakan lahan bagi pemerintah kolonial dan industri-perusahaan asing. Instrumen hukum yang dipergunakan oleh kolonial adalah agrarisch wet dengan domein verklaring-nya, dimana terhadap tanah-tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya secara tertulis berupa Sertipikat dari Kantor Pertanahan berarti menjadi milik Negara Kolonial, dan Negara Kolonial berwenang memberikan tanah tersebut kepada perusahaan industri/perkebunan asing manapun.
Dengan adanya UUPA, maka keberadaan hukum adat yang pada umumnya belum mengenal pendaftaran tanah menjadi diakui dan menjadi dasar UUPA. Negara tidak bisa semena-mena lagi mengalokasikan lahan, juga tidak bisa semena-mena mengusir seseorang yang menguasai lahan dengan itikad baik. Meski UUPA secara tegas menyatakan bahwa Hukum Adat merupakan dasar UUPA, namun UUPA juga melakukan ‘modernisasi’ terhadap hukum adat (dalam bahasa UUPA: hukum adat yang di-saneer), misalkan ketentuan tentang pendaftaran tanah yang harus dilakukan secara tertulis oleh Kantor Pendaftaran Tanah setempat, bukan lagi secara-tidak-tertulis sebagaimana kebanyakan hukum adat-lama.
Pendaftaran tanah secara tertulis ala UUPA merupakan conditio sine qua non bagi terwujudnya kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, maka kemungkinan adanya sengketa tanah makin mengecil. Biasanya, kepastian hukum satu tarikan-nafas dengan keadilan. Namun, terkadang dalam kasus tertentu, kepastian hukum ‘bertolak-belakang’ dengan keadilan. Tentu keadilan-lah yang harus dimenangkan. Untuk itu, Sertipikat menurut UUPA bersifat ‘kuat’, bukan bersifat mutlak sebagaimana diterapkan di kebanyakan negara barat. Meski demikian, dalam perkembangannya kini mulai ‘mengarah’ ke mutlak, sebagaimana ketentuan Pasal 32 PP nomor 24 Tahun 1997, yang pada pokoknya suatu Sertipikat yang diperoleh dengan baik tidak dapat lagi diganggu gugat jika telah melewati masa lima tahun.
Dalam konteks Batam khususnya, kepastian hukum harus dijadikan landasan utama dalam setiap proses pendaftaran atas tanah yang ada di Provinsi ini. Kepastian hukum disini meliputi: pertama, kepastian atas hak atas tanahnya, seperti Hak Milik, HGB, HGU, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dst. Kepastian disini mencegah adanya tumpang tindihnya hak atas tanah. Kedua, kepastian mengenai siapa pemilik tanah (subyeknya), agar jangan sampai orang/badan hukum yang bukan subyek atas tanah melakukan tindakan hukum terhadap suatu bidang tanah, sehingga tumpang-tindihnya penguasaan/kepemilikan lahan dapatlah dihindari.
Ketiga, kepastian atas tanah yang dihaki tersebut (obyeknya), yang meliputi letak, luas dan batasnya, sehingga dengan adanya kejelasan obyek tanah ini akan menghindari sengketa dengan pihak-pihak lain, terutama dengan pihak yang berada di sekitar obyek tanah tersebut. Keempat, kepastian mengenai hukumnya, yaitu peraturan-peraturan yang meliputi bidang tanah, mulai dari UUPA, UU Kehutanan jika berkaitan dengan hutan, UU Mineral dan Batubara jika berkaitan dengan perijinan tambang, bahkan dengan Peraturan Daerah jika berkaitan dengan ijin lokasi atau PBB.
Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, maka sengketa-sengketa tanah yang terjadi selama ini akan dapat diminimalisir, karena jika diperhatikan setiap sengketa tanah yang terjadi adalah akibat ketidak-jelasan data fisik ataupun data yuridis atas tanah, alias tidak jelas hukumnya, atau dengan kata lain belum ada kepastian hukum atas bidang tanah yang disengketakan tersebut. Terhadap sengketa tanah yang telah dan terlanjur terjadi, maka semua pihak harus berpijak dan patuh hukum, yaitu mentaati setiap Keputusan Badan/Pejabat Pengelola yang berwenang ataupun Putusan Pengadilan (penyelesaian sengketa pertanahan secara ‘represif’). Sedangkan terhadap tanah yang tidak/belum bersengketa yang jumlahnya jauh lebih banyak daripada tanah yang bersengketa, akan sangat bijak jika secara ‘preventif’ sesegera mungkin setiap Badan/Pejabat yang berkaitan dengan tanah untuk mengadakan pendaftaran atas semua tanah yang ada di Kepulauan Riau ini. PP Nomor 24 Tahun 1997 telah memperkenalkan pendaftaran tanah secara sporadik dan secara sistemik. Jika secara sporadik yang dilakukan sendiri-sendiri oleh warga sulit terlaksana dan mahal, bukankan sudah sepatutnya pendaftaran tanah secara sistemik yang dilaksanakan. Jikalau pendaftaran tanah secara sistemik terkendala biaya, maka pendaftaran ‘quasi-sistemik’ dapat dilaksanakan, yaitu prakarsa dari Pemerintah namun warga tetap harus membayar biaya pendaftaran tanah, yang tentu jumlahnya tidak terlalu besar karena dilakukan secara massal.Menyikapi kejadian yang terjadi di kawasan Tanjung Piayu utamanya di Kelurahan Duriangkan kami melihat beberapa hal kejanggalan yang kami uraikan sebagai berikut :
  1. Pada tahun 2006, 2011 beberapa tokoh yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan keluarahan duriangkang mengajukan fasilitas Fasum untuk lahan tersebut dan alhamdulilah pengajuan tersebut tidak didapatkan
  2. Kemudian pada bulan Februari 2016 PT.PANDAWA LIMA Mengajukan permohonan untuk mengolah lahan tersebut dikarenakan dilokasi lahan sudah tercemar polusi udara karena adanya aktifitas kandang kambing serta lokasi tersebut perlu penataan agar menjadi indah dipandang dan ditengah proses pengajuan hadirlah Bpk. Suwardi selaku ketua Forum FKTW untuk meminta agar diselipkan fasum lapangan sepakbola
  3. Dengan berbekal surat dari permintaan lapangan sepakbola dirubahlah gambar Site pland dengan menambahkan fasilitas lapangan sepakbola.
  4. Surat Dari Badan Penguasaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor B/3315/A4.2/3/2016 Tanggal 31 Maret 2016 Mengenai Persetujuan Pengelolaan Lahan dengan Luas Lahan untuk kavling Siap Bangun seluas 28.623,88 m2 yang berada diwilayah Tanjung Piayu dengan kondisi tanah mentah sesuai dengan Gambar Perencanaan Kasiba Swadaya PT PANDAWA LIMA SUKSES
  5. Sebelum kami memulai mengerjakan pengelolaan lahan tersebut, munculah miss komunikasi warga yang mengatasnamakan lembaga masyarakat sibuk melakukan pertemuan dan tanpa meminta konfirmasi kekami,sehingga menjadikan suasana menjadi memanas.dan pertemuan ketiga karena kami merasa peduli dengan masyarakat maka kami mencoba memberikan klarifikasi ke masyarakat mengenai pertanyaan yang selalu muncul
Beberapa hal yang menjadikan kami muncul tanda tanya besar adalah :
  • Ada salah satu warga yang mengatas namakan tokoh masyarakat mengatakan bahwa beliau sudah mengajukan beberapa kali ijin pengelolaan lahan, dengan statemen tersebut tentunya beliau mengetahui bahwa lahan tersebut adalah syah milik BP Batam, namun yang terjadi sekarang dengan perkembangan yang ada justru menjadi "Pengacara" dari salah satu orang yang merasa mempunyai lahan tersebut.
  • Ketakutan warga atas terjadinya "banjir" dikarenakan adanya kavling, dalam benak kami bertanya apa bedanya kavling kemudian ada perumahan  dan gedung sebuah yayasan pendidikan dan fasum yang ada, sama sama menggunakan gedung juga
  • Keributan yang terjadi adalah permasalahan intern organisasi masyarakat dimana dalam hal ini lebih karena faktor kecurigaan dan ketidak puasan karena dikerjakan oleh PT atau lebih dikenal perusahaan komersial.
Untuk itu marilah kita saling mendukung dan terbuka untuk mewujudkan kelurahan duriangkang ini menjadi damai tertata rapi dan indah serta mencari nafkah bersama sama.....
wong jowo ngomong "ono rembug ayo dirembug , gunakno akal ojo okol



Baca Selengkapnya ....

Pelayanan Pembayaran UWTO KSB

Posted by Unknown 0 komentar
DASAR HUKUM
  1. Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam No. 767/UM-KPTS/XII/1998 tentang Pemberian Fasilitas kepada Ex Penghuni Rumah Bermasalah Untuk Pindah Ke Lokasi Kavling Siap Bangun dan Rumah Sewa Murah.
  2. Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam No. 09/KPTS/KA/L/VI/2005 tentang penetapan tariff biaya administasi balik nama, peralihan hak atas tanah atas penyerahan bagian-bagian tanah hak pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam di wilayah kerja Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam
  3. Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam No. 30/KPTS/KA/V/2005 tentang pelaksanaan pembayaran UWTO Kavling Siap Bangun di Pulau Batam.
  4. Peraturan Kepala BP Batam No. 3 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
    Beberapa hari ini gencar beberapa konsumen menanyakan tentang UWTO(Uang Wajib Tahunan Otorita), masing-masing ada yang mengatakan biaya mahal, ada juga yang beranggapan perhitungan tidak beda dengan pembayaran pajak, Nah.. kali ini saya coba posting artikel mengenai topik ini, yang didapatkan dari beberapa artikel.
    Pengajuan permohonan perpanjangan UWTO dilakukan dua tahun sebelum jatuh tempo. Pembayaran UWTO biasanya dilakukan sekaligus untuk registrasi ulang, misalnya lahan yang sudah pindah tangan atau pindah alamat.
    Tarif pembayaran UWTO dihitung Tarif Tanah*) per m2 di Batam
    • Nagoya pada masa 30 tahun Rp93.520 per meter. Setelah melakukan perpanjangan dengan masa 20 tahun kedepan menjadi Rp132.160 per meter.
    • Sungai Panas, tarif UWTO pada masa 30 tahun Rp42.000 per meter. Setelah masa 30 tahun berakhir, dan melakukan perpanjangan 20 tahun ke depan, tarifnya menjadi Rp59.525 per meter.
    • Tanjunguncang, masa UTWO 30 tahun Rp35.500 per meter. Setelah melakukan perpanjangan dengan masa 20 tahun, tarifnya menjadi Rp50.310 per meter.
    Untuk pengurusan UWTO ini tidak ada biaya tambahan apapun juga kecuali biaya Tarif tanah per m2.
    Persyarata Perpanjangan UWTO:
    Bagi perorangan, cukup melampirkan
    • foto copy KTP yang masih berlaku,
    • foto copy bukti bayar (lunas) UWTO 30 tahun,
    • foto copy gambar Penetapan Lokasi (PL),
    • foto copy SPJ dan atau SKEP terakhir.
    Lengkapi juga dengan
    • foto copy pelunasan faktur peralihan (bila sudah dialihkan),
    • foto copy akta jual beli (bila sudah dijual),
    • foto copy sertifikat Hak Guna Bangun/HGB (bila ada),
    • foto lokasi,
    • surat kuasa yang dilegalesir Notaris (bila dikuasakan),
    • surat pernyataan bermaterai bagi yang belum memiliki HGB,
    • serta surat pernyataan bermaterai bagi yang belum membuat SPJ dan SKEP
    Untuk perusahaan, cukup melampirkan
    • KTP Direktur,
    • Akta pendirian PT terakhir,
    • foto copy pelunasan faktur UWTO 30 tahun,
    • foto kopy gambar penetapan Lokasi (PL),
    • foto kopy SPJ dan atau SKEP terakhir,
    • foto copy pelunasan faktur peralihan (bila sudah dialihkan),
    • foto kopy sertifikat  Hak Guna Bangunan/HGB (bila sudah ada),
    • foto lokasi,
    • surat kuasa yang dilegalisir notaris (bila dikuasakan),
    • surat pernyataan bermaterai bagi yang belum memiliki HGB,
    • serta surat pernyataan bermaterai bagi yang belum membuat SPJ SKEP.
    Jadi lebih kurang begitulah penjelasan mengenai UWTO.


    Baca Selengkapnya ....

    BERITA ASAL:Tanah Pancur Biru Jadi Rebutan Pengusaha, Warga Terpecah dan Teradu Domba

    Posted by Unknown 0 komentar

    BATAM I KEJORANEWS.COM : lahan seluas lebih kurang 3 hektar di lokasi Pancur Biru Piayu sekarang menjadi rebutan beberapa pihak. Yang jelas tampak menginginkan lahan tersebut saat ini sebagaimana yang di himpun di lapangan adalah dari pihak PT. Pendawa Lima dan pengusaha Joller Sitorus. Selasa (3/5/16).

    Rencananya, lahan tersebut akan di jadikan kavling dan kawasan bisnis. Suardi, tokoh yang mengaku membawa PT. Pendawa Lima mengatakan bahwa akan ada juga lapangan bola nantinya di lokasi tersebut.
    “ Tetapi akan ada kavling juga.” Ucap Suardi saat berkomentar 2 pekan lalu.
    Sementara Joller Sitorus, memberikan surat edaran kepada warga yang isinya memerintahkan pengosongan terhadap lokasi lahan dalam waktu tiga puluh hari. Surat di berikan kepada warga tanpa menyertakan kop surat perusahaan.
    Isu pencatutan tanda tangan juga sempat mewarnai masalah perebutan lahan di Pancur Biru ini. Kabarnya, Suardi selaku ketua Forum Komunikasi RTRW (FKTW )di tuduh mencatut tanda tangan warga. Warga yang di minta tandatangan untuk masalah pencairan insentif RTRW merasa di kibuli oleh Suardi karena tanda tangan mereka justru di bawa ke Otorita untuk meminta kavling.
    Suardi ketika di konfirmasi tentang hal ini menjelaskan bahwa kejadiannya tidak sebagaimana seperti yang di tuduhkan warga.
    “ Itu hanya salah persepsi. Saat itu saya sedang di kantor kelurahan bersamaan dengan jadwal pencairan insentif RTRW. Ya sekalian saja tandatangan mereka saya minta karena kalau di datangi satu persatu kan repot, “ ujar Suardi memberikan penjelasan.
    Terkait dengan surat yang di terbitkan atas nama Joller Sitorus, Suardi mengatakan tidak tahu menahu adanya keberadaan surat tersebut. Isu terkait dengan belum di bayarnya WTO juga di tampik Suardi dengan mengatakan bahwa untuk kavling memang prosesnya tidak harus melalui pembayaran WTO.
    “ Surat Izin Kavling nya sudah keluar dari Otorita Batam.” Suardi mengatakan.
    Sudah begitu, terdengar kabar bahwa sebenarnya lahan tersebut adalah milik dari Ibu Nelly, cicit dari Raden Suhaeli yang merupakan tokoh yang memiliki peranan penting terhadap status kepemilikan lahan di Batam.
    Nelly, ketika di konfirmasi mengaku bahwa memang lahan pancur biru adalah miliknya. Tidak hanya sekedar lahan pancur biru, tetapi hampir lebih kurang 1000 ha ( Seribu Hektar ) lahan di Piayu berada di bawah kepemilikan Ibu Nelly. “ PT. Pendawa Lima sempat mendatangi saya dan meminta agar lahan tersebut di hibahkan kepada mereka. Saya jelas tidak mau. “ demikian Nelly menerangkan.
    Nelly selanjutnya menunjukkan bukti bukti kepemilikan lahan tersebut. Mulai dari peta lokasi, Akta Hak Ulayat sampai dengan sertifikat BPN di keluarkan oleh Nelly.
    “ Ini sah dan di akui. Sudah 17 perusahaan kita gugat dan kita menang. Pengembang Puri Agung saja sudah bayar kepada kita untuk lahan yang di Puri Agung 1. Kalau kita salah, mana mungkin mereka mau bayar. “ demikian Nelly menjelaskan sembari membuka bukti bukti dokumen tersebut di depan kru kejoranews.com
    Masyarakat sendiri di lapangan terlihat bingung. Pak De, salah seorang tokoh mengatakan bahwa jika bisa mereka tidak di pindahkan karena sudah bermukim lama di lokasi tersebut. Mereka juga sudah bercocok tanam dan membuat kolam lele. “ Kami ini orang kecil, kalau bisa jangan di gusur. Kalau ada caranya agar kami bisa resmi di sini, akan kami ikuti, “ ungkap Pak De menuturkan.
    Kabar terakhir, tanggal 05 bulan ini salah satu pihak dari yang berminat terhadap daerah ini akan mulai menurunkan alat berat. Warga sendiri sampai saat ini masih tinggal dan belum ada tanda tanda akan mengosongkan lokasi tersebut.
    ( Arifin )

    Baca Selengkapnya ....
    ADAM DAMIRI @2016 | Copyright of PANDAWALIMA SUKSES.